Powered By Blogger

Kamis, 01 Juli 2010

Letak Geografi Kota Palopo


Secara Geografis, Kota Palopo terletak antara 2 o 53'15” – 3 o 04'08” Lintang Selatan dan 120 o 03'10” – 120 o 14'34” Bujur Timur.
Kota Palopo sebagai sebuah daerah otonom hasil pemekaran dari kesatuan Tanah Luwu yang saat ini menjadi empat bahagian, dimana disebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Walenrang Kabupaten Luwu, disebelah Timur dengan Teluk Bone, di sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Bua Kabupaten Luwu, dan di sebelah Barat berbatasan dengan Kecamatan Tondon Nanggala Kabupaten Tana Toraja.

Luas Wilayah
Luas wilayah administrasi Kota Palopo sekitar 247,52 kilometer persegi atau sama dengan 0,39% dari luas wilayah Propinsi Sulawesi Selatan. Dengan potensi luas wilayah seperti itu, oleh Pemerintah Kota Palopo telah membagi wilayah Kota Palopo menjadi 9 Kecamatan dan 48 Kelurahan pada tahun 2005.
Wilayah Kota Palopo sebagian besar merupakan dataran rendah dengan keberadaannya diwilayah pesisir pantai. Sekitar 62,85% dari total luas daerah Kota Palopo, menunjukkan bahwa yang merupakan daerah dengan ketinggian 0 – 500 mdpl, sekitar 24,76% terletak pada ketinggian 501 – 1000 mdpl, dan selebihnya sekitar 12,39% yang terletak diatas ketinggian lebih dari 1000 mdpl.


KOTA tanpa sejarah adalah kota mati. Justru itu, rekonstruksi artefak-artefak dari masa lalu sangat berguna untuk mengetahui asal-usul suatu kota, pertumbuhan, dan perubahannya, termasuk potensi pengalaman dan cita pikiran masa lalu yang merepresentasikan jiwa zaman dalam mendesain kota (mikrokosmos).
Kali ini, saya akan menceritakan sedikit tentang selayang pandang Kota Palopo yang terletak di Provinsi Sulawesi Selatan tersebut. Kebetulan saat ini saya sedang berada di kota ini.
Sebelum menjadi daerah otonom, kota ini merupakan ibukota Kabupaten Luwu. Kabupaten Luwu sendiri dulunya adalah kerajaan. Luwu merupakan kerajaan tertua di Sulawesi, yang wilayah kekuasaannya bukan hanya di Sulawesi Selatan, tetapi juga di Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Tengah.
Kota Palopo, dahulu disebut Kota Administratip (Kotip) Palopo, merupakan Ibu Kota Kabupaten Luwu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah ( PP ) Nomor Tahun 42 Tahun 1986. Seiring dengan perkembangan zaman, tatkala gaung reformasi bergulir dan melahirkan UU No. 22 Tahun 1999 dan PP 129 Tahun 2000, telah membuka peluang bagi Kota Administratif di Seluruh Indonesia yang telah memenuhi sejumlah persyaratan untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi sebuah daerah otonom.

Istana Datu Luwu
Ide peningkatan status Kotip Palopo menjadi daerah otonom, bergulir melalui aspirasi masyarakat yang menginginkan peningkatan status kala itu, yang ditandai dengan lahirnya beberapa dukungan peningkatan status Kotip Palopo menjadi Daerah Otonom Kota Palopo dari beberapa unsur kelembagaan penguat seperti Surat Bupati Luwu No. 135/09/TAPEM Tanggal 9 Januari 2001, Tentang Usul Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Kabupaten Luwu No. 55 Tahun 2000 Tanggal 7 September 2000, tentang Persetujuan Pemekaran/Peningkatan Status Kotip Palopo menjadi Kota Otonomi; Surat Gubernur Propinsi Sulawesi Selatan No. 135/922/OTODA tanggal 30 Maret 2001 Tentang Usul Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Keputusan DPRD Propinsi Sulawesi Selatan No. 41/III/2001 tanggal 29 Maret 2001 Tentang Persetujuan Pembentukan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo; Hasil Seminar Kota Administratip Palopo Menjadi Kota Palopo; Surat dan dukungan Organisasi Masyarakat, Oraganisasi Politik, Organisasi Pemuda, Organisasi Wanita dan Organisasi Profesi; Pula dibarengi oleh Aksi Bersama LSM Kabupaten Luwu memperjuangkan Kotip Palopo menjadi Kota Palopo, lalu kemudian dilanjutkan oleh Forum Peduli Kota.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar